Waktu dan Biaya Pelayanan

Informasi mengenai standar waktu penyediaan dan estimasi biaya layanan.

Waktu Pelayanan

Jadwal layanan informasi publik

Waktu Pelayanan
Jadwal layanan informasi publik
 
Hari Pelayanan
Senin – Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
 
Jam Istirahat
Senin – Kamis : 12:00 WIB – 13:00 WIB
Jum'at : 11:30 WIB – 13:00 WIB
 

Biaya Pelayanan

Informasi biaya perolehan salinan informasi publik

Biaya Pelayanan
Informasi biaya perolehan salinan informasi publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dijelaskan bahwa:

  1. Standar biaya perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya. Pasal 63 Ayat 1
  2. Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital. Pasal 63 Ayat 2
  3. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. Pasal 64 Ayat 3